An Nahl

Pembiayaan IMBT

Pembiayaan IMBT merupakan fasilitas pembiayaan KSPPS An Nahl Berkah Jatim yang menggunakan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek akad dari anggota kepada koperasi melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa.

Persyaratan permohonan pembiayaan :

  1. Anggota KSPPS An Nahl Berkah Jatim
  2. Fotocopy Identitas diri (KTP, SIM)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Slip Gaji (Khusus untuk karyawan)
  6. Keterangan Usaha (Khusus untuk wirusaha)
  7. Fotocopy Agunan
  8. Surat keterangan domisili (apabila Alamat di KTP berbeda dengan domisili).
  9. Mengisi surat pernyataan kepemilikan agunan.
  10. Mengisi form pembiayaan.
Scroll to Top