An Nahl

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah merupakan fasilitas pembiayaan KSPPS An Nahl Berkah Jatim dengan sistem jual beli menggunakan akad syariah di mana koperasi membeli barang yang dibutuhkan anggota, lalu menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang sudah ditambah keuntungan (margin) dan dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati .

Persyaratan permohonan pembiayaan :

  1. Anggota KSPPS An Nahl Berkah Jatim
  2. Fotocopy Identitas diri (KTP, SIM)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Slip Gaji (Khusus untuk karyawan)
  6. Keterangan Usaha (Khusus untuk wirusaha)
  7. Fotocopy Agunan
  8. Surat keterangan domisili (apabila Alamat di KTP berbeda dengan domisili).
  9. Mengisi surat pernyataan kepemilikan agunan.
  10. Mengisi form pembiayaan.
Scroll to Top